APA SAJA BERKAS YANG DIPERLUKAN ???
Berikut Persyaratan yang perlu di bawa, lihat sesuai dengan kebutuhan anda
SILAO (Sistem Informasi Layanan Adminduk Online) dirancang untuk melayani pemohon agar dapat melakukan pendaftaran Adminduk tanpa harus menuju Kantor Dispendukcapil Situbondo di tengah pandemi saat ini. Adapun layanan yang disediakan adalah sebagai berikut :
Saat melakukan pendaftaran melalui SILAO pemohon diwajibkan melakukan pendaftaran menggunakan satu email untuk satu kali pendaftaran, dan yang wajib melakukan pendaftaran merupakan anggota keluarga dalam satu KK dan wajib melakukan swafoto saat registrasi
Pastikan kembali data diisi dengan baik dan benar. Saya dengan sebenar-benarnya menyatakan bahwa permohonan ini adalah benar dan apabila di kemudian hari ternyata permohonan saya tidak benar, saya bersedia diproses secara hukum dan dipidana penjara paling lama 6 (enam) Tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) sesuai Pasal 94 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, serta dokumen yang diterbitkan dari permohonan ini menjadi tidak sah.
Berikut Persyaratan yang perlu di bawa, lihat sesuai dengan kebutuhan anda
Berkas Persyaratan Kartu Keluarga
-Swafoto
-KK Asli
-Surat Nikah / Surat Cerai / Akta Perkawinan / Akta Perceraian / Keteragan Nikah
-Surat Pindah/Datang Bagi Penduduk yang Pindah
-KK Sementara (Formulir Pengajua KK)
-FC Surat Keterangan Lahir (untuk penambahan anak)
-FC Akta Kelahiran
-FC Ijazah
-Surat Keterangan Kehilangan Kepolisian (untuk KK hilang)
-Surat Kematian (untuk penghapusan anggota keluarga karena meninggal dunia)
-KTP Saksi Kematian
-Surat Keterangan / Bukti Perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting (untuk perubahan KK)
Berkas Persyaratan KTP-EL
-Swafoto
-FC Kartu Keluarga
-Surat Kehilangan (Apabila KTP Hilang)
-KTP rusak / Asal Sebelum Pindah (untuk penggantian KTP Rusak / Asal Sebelum Pindah)
-Surat Keteranga (SUKET) untuk penukaran SUKET
Berkas Persyaratan AKTA KELAHIRAN
-Swafoto
-FC KTP Pelapor
-Kartu Keluarga
-Formulir Permohonan Akta Kelahiran
-FC Surat Nikah Legalisir / Surat Nikah Asli
-Surat Keterangan Lahir Dari Bidan / Dokter / Rumah Sakit
-FC KTP Orang Tua (Suami-Istri)
-FC Saksi I dan Saksi II
-SPTJM
Berkas Persyaratan SINKRONISASI DATA ONLINE
-Swafoto
-Kartu Keluarga
-Berkas Pendukung
Berkas Persyaratan KARTU IDENTITAS ANAK
-Swafoto
-Fotocopy Akta Kelahiran
-Fotocopy Kartu Keluarga
-Fotocopy KTP Orang Tua (Ayah-Ibu)
-Foto Berwarna 3x4 Untuk Anak Usia 5 Tahun Ke Atas
Berkas Persyaratan AKTA KEMATIAN
-Swafoto
-Formulir Akta Kematian
-Surat Keterangan Kematian Dari Rumah Sakit / Desa
-Fotocopy Kartu Keluarga
-Fotocopy KTP Pelapor
-Fotocopy KTP Saksi (2 orang)
-Surat Kuasa
Berkas Persyaratan PINDAH
-Swafoto
-Kartu Keluarga
-KTP Elektronik
-Formulir (Tempat Tujuan) Pendaftaran Perpindahan Penduduk
-Fotocopy Surat Nikah / Akta Cerai (Bila Diperlukan)
Berkas Persyaratan DATANG
-Swafoto
-SKPWNI Daerah Asal
-Fotocopy Surat Nikah / Akta Cerai
-Fotocopy Ijazah
-Fotocopy Akta Kelahiran
-KTP-EL Daerah Asal
Silahkan Download Formulir Sesuai Dengan Kebutuhan Berkas Adminduk yang Akan Anda Daftarkan
Teruntuk Layanan Online Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Menyediakan 8 Layanan yaitu terdiri dari sebagai berikut :
Pelayanan Terintegrasi Online (Sekali Daftar Dapat Beberapa Dokumen) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Terdiri dari 5 Menu Sebagai Berikut :
Berlaku untuk Pemohon Jika Melakukan Perubahan Elemen Data
Dokumen yang di dapat KK dan KTP-EL
Berlaku untuk Pemohon Jika Melakukan Penambahan Anak
Dokumen yang di dapat KK, Akta Kelahiran dan KIA
Berlaku untuk Pemohon Jika Melakukan Pindah / Datang
Dokumen yang di dapat KK, Surat Kedatangan/Pindah dan KTP-EL
Berlaku untuk Pemohon Jika ada Anggota Keluarga yang Meninggal
Dokumen yang di dapat KK, Akta Kematian dan KTP-EL
Berlaku untuk Pemohon Jika Melakukan Pecah KK dan Perubahan Elemen Data
Dokumen yang di dapat 3 KK, KTP-EL, Akta Kelahiran dan KIA
Jl. Sucipto No.57 Situbondo
dispenduk_situbondo@yahoo.co.id
085895132735