X

SELAMAT DATANG DI SILAO

Sistem Informasi Layanan Adminduk Online Dispendukcapil Situbondo

Apa Itu SILAO?

SILAO (Sistem Informasi Layanan Adminduk Online) dirancang untuk melayani pemohon agar dapat melakukan pendaftaran Adminduk tanpa harus menuju Kantor Dispendukcapil Situbondo di tengah pandemi saat ini. Adapun layanan yang disediakan adalah sebagai berikut :

  • Layanan Online Kartu Keluarga (KK)
  • Layanan Online KTP-EL
  • Layanan Online Akta Kelahiran
  • Layanan Online Sinkronisasi Data Online
  • Layanan Online Kartu Identitas Anak (KIA)
  • Layanan Online Akta Kematian
  • Layanan Online Pindah
  • Layanan Online Datang
  • Menu Petir 1
  • Menu Petir 2
  • Menu Petir 3
  • Menu Petir 4
  • Menu Petir 5

Saat melakukan pendaftaran melalui SILAO pemohon diwajibkan melakukan pendaftaran menggunakan satu email untuk satu kali pendaftaran, dan yang wajib melakukan pendaftaran merupakan anggota keluarga dalam satu KK dan wajib melakukan swafoto saat registrasi

PERINGATAN

Pastikan kembali data diisi dengan baik dan benar. Saya dengan sebenar-benarnya menyatakan bahwa permohonan ini adalah benar dan apabila di kemudian hari ternyata permohonan saya tidak benar, saya bersedia diproses secara hukum dan dipidana penjara paling lama 6 (enam) Tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) sesuai Pasal 94 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, serta dokumen yang diterbitkan dari permohonan ini menjadi tidak sah.

APA SAJA BERKAS YANG DIPERLUKAN ???

Berikut Persyaratan yang perlu di bawa, lihat sesuai dengan kebutuhan anda

  • 01 KARTU KELUARGA

    Berkas Persyaratan Kartu Keluarga

    -Swafoto

    -KK Asli

    -Surat Nikah / Surat Cerai / Akta Perkawinan / Akta Perceraian / Keteragan Nikah

    -Surat Pindah/Datang Bagi Penduduk yang Pindah

    -KK Sementara (Formulir Pengajua KK)

    -FC Surat Keterangan Lahir (untuk penambahan anak)

    -FC Akta Kelahiran

    -FC Ijazah

    -Surat Keterangan Kehilangan Kepolisian (untuk KK hilang)

    -Surat Kematian (untuk penghapusan anggota keluarga karena meninggal dunia)

    -KTP Saksi Kematian

    -Surat Keterangan / Bukti Perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting (untuk perubahan KK)

  • Berkas Persyaratan KTP-EL

    -Swafoto

    -FC Kartu Keluarga

    -Surat Kehilangan (Apabila KTP Hilang)

    -KTP rusak / Asal Sebelum Pindah (untuk penggantian KTP Rusak / Asal Sebelum Pindah)

    -Surat Keteranga (SUKET) untuk penukaran SUKET

  • Berkas Persyaratan AKTA KELAHIRAN

    -Swafoto

    -FC KTP Pelapor

    -Kartu Keluarga

    -Formulir Permohonan Akta Kelahiran

    -FC Surat Nikah Legalisir / Surat Nikah Asli

    -Surat Keterangan Lahir Dari Bidan / Dokter / Rumah Sakit

    -FC KTP Orang Tua (Suami-Istri)

    -FC Saksi I dan Saksi II

    -SPTJM

  • Berkas Persyaratan SINKRONISASI DATA ONLINE

    -Swafoto

    -Kartu Keluarga

    -Berkas Pendukung

  • Berkas Persyaratan KARTU IDENTITAS ANAK

    -Swafoto

    -Fotocopy Akta Kelahiran

    -Fotocopy Kartu Keluarga

    -Fotocopy KTP Orang Tua (Ayah-Ibu)

    -Foto Berwarna 3x4 Untuk Anak Usia 5 Tahun Ke Atas

  • Berkas Persyaratan AKTA KEMATIAN

    -Swafoto

    -Formulir Akta Kematian

    -Surat Keterangan Kematian Dari Rumah Sakit / Desa

    -Fotocopy Kartu Keluarga

    -Fotocopy KTP Pelapor

    -Fotocopy KTP Saksi (2 orang)

    -Surat Kuasa

  • Berkas Persyaratan PINDAH

    -Swafoto

    -Kartu Keluarga

    -KTP Elektronik

    -Formulir (Tempat Tujuan) Pendaftaran Perpindahan Penduduk

    -Fotocopy Surat Nikah / Akta Cerai (Bila Diperlukan)

  • Berkas Persyaratan DATANG

    -Swafoto

    -SKPWNI Daerah Asal

    -Fotocopy Surat Nikah / Akta Cerai

    -Fotocopy Ijazah

    -Fotocopy Akta Kelahiran

    -KTP-EL Daerah Asal

 

Formulir Pegajuan Berkas

Silahkan Download Formulir Sesuai Dengan Kebutuhan Berkas Adminduk yang Akan Anda Daftarkan

Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil (Akta kelahiran, Akta Kematian, dll)
Formulir Permohonan Kartu Keluarga
Formulir Permohonan Surat Pindah
Formulir SPTJM Perkawinan/Perceraian Belum Tercatat
Formulir Perubahan Elemen
Formulir SPTJM Kebenaran Tidak Pernah Mencatatkan Kelahiran / Luar Kota
Formulir SPTJM Kebenaran Data Kelahiran
Formulir SPTJM Kawin Tidak Tercatat Untuk Pengajuan Akta Kelahiran
Formulir Surat Kuasa
Formulir Perubahan Email
Formulir Surat Pernyataan

LAYANAN KAMI

Teruntuk Layanan Online Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Menyediakan 8 Layanan yaitu terdiri dari sebagai berikut :

Kartu Keluarga

Layanan Online Pembuatan Kartu Keluarga

KTP-EL

Layanan Online Pembuatan KTP-EL

Akta Kelahiran

Layanan Online Pembuatan Akta Kelahiran

Sinkronisasi Data

Layanan Online Pembuatan Sinkronisasi Data


Kartu Identitas Anak (KIA)

Layanan Online Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA)

Akta Kematian

Layanan Online Pembuatan Akta Kematian

Pindah Antar KAB / PROV

Layanan Online Pembuatan Pindah

Datang Antar KAB / PROV

Layanan Online Pembuatan Pindah Datang


Pelayanan Terintegrasi Online (Sekali Daftar Dapat Beberapa Dokumen) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Terdiri dari 5 Menu Sebagai Berikut :

MENU PETIR 1

Berlaku untuk Pemohon Jika Melakukan Perubahan Elemen Data


Dokumen yang di dapat KK dan KTP-EL

MENU PETIR 2

Berlaku untuk Pemohon Jika Melakukan Penambahan Anak


Dokumen yang di dapat KK, Akta Kelahiran dan KIA

MENU PETIR 3

Berlaku untuk Pemohon Jika Melakukan Pindah / Datang


Dokumen yang di dapat KK, Surat Kedatangan/Pindah dan KTP-EL

MENU PETIR 4

Berlaku untuk Pemohon Jika ada Anggota Keluarga yang Meninggal


Dokumen yang di dapat KK, Akta Kematian dan KTP-EL


MENU PETIR 5

Berlaku untuk Pemohon Jika Melakukan Pecah KK dan Perubahan Elemen Data


Dokumen yang di dapat 3 KK, KTP-EL, Akta Kelahiran dan KIA

HUBUNGI KAMI

Alamat:

Jl. Sucipto No.57 Situbondo

WA Pengaduan :

085895132735